Senin, 22 Maret 2010

BAYI TABUNG DAN HUKUMNYA

Latar Belakang

Mendapatkan keturunan adalah dambaan setiap manusia yang berfungsi tidak hanya sebagai penerus/generasi dari keturunan kita namun mendapatkan anak yang sholeh dan sholehah juga menjadi tabungan amal yang akan kita terima terus sekalipun kita telah meninggal dunia, sebagaimana hadits Rasulullah saw yang memberitahukan kita bahwa segala amal manusia di dunia akan terputus  kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang sholeh.
Masalah mulai muncul ketika diantara pasangan suami istri ada yang tidak subur atau dalam istilah kedokteran sering disebut infertilitas. Bagi seorang wanita infertilitas/ketidak suburan  terjadi apabila pelepasan sel telur atau indung telur tidak dapat menghasilkan sel telur yang matang. Dengan demikian maka tidak terjadi ovulasi sehingga sel telur tidak masuk ke saluran telur yang menyebabkan tidak bisa terjadi pembuahan. Dalam dunia medis kondisi seperti ini sering dikenal dengan sebutan ovulation disorder. Penyebab lainnya adalah bisa juga karena disebabkan tertutupnya saluran tuba fallopi atau saluran telur, atau bisa juga karena adanya endometriosis yaitu tumbuhnya jaringan dinding rahim di luar rahim atau orang bisa mengenalnya dengan sebutan kista.
Adapun bagi seorang laki-laki, kemandulan lebih banyak disebabkan oleh tidak adanya produksi sperma pada kantung sperma. Kalaupun ada produksi sperma yang dihasilkan, tetapi jumlahnya sangat sedikit sehingga ketika masuk ke vagina, tidak ada sperma yang berhasil membuahi sel telur.
Maka berangkat dari segala permasalahan infertilitas/ketidaksuburan tersebut, banyak sekali pasangan-pasangan yang tidak subur mulai melirik ke berbagai alternatif baik medis maupun non medis untuk kiranya bisa diupayakan mendapatkan keturunan, salah satu alternatif medis yang diupayakan adalah dengan melalui metode/teknik bayi tabung!! 
Namun pertanyaanya adalah, khususnya bagi umat islam, Bayi tabung yang bagaimanakah yang dibolehkan oleh syariat islam?!

Bayi Tabung

Diantara berbagai metode yang dipakai untuk mengatasi berbagai macam masalah infertilitas/ketidaksuburan adalah dengan metode bayi tabung. Bayi tabung yang pertama kali berhasil dilakukan adalah bayi tabung yang dilakukan kepada seorang bayi perempuan di Inggris yang bernama Louise Joy Brown pada tanggal 25 Juli 1978. Proses yang dilakukan adalah dengan cara mengambil sel telur dari seorang ibu lalu disatukan dengan sperma ayah dalam sebuah medium cair  dalam gelas laboratorium. Sel telur tersebut lalu dibuahi di laboratorium. Setelah sel telur dibuahi, sekitar dua setengah hari kemudian, sel telur telah terbagi menjadi delapan sel yang sangat kecil yang kemudian dimasukkan ke dalam uterus atau rahim ibu agar bisa berkembang secara normal menjadi bayi. Maka sejak saat itulah dunia kedokteran mulai banyak memakai metode bayi tabung sebagai salah satu metode untuk mengatasi masalah infertilitas/ketidaksuburan, baik pria maupun wanita.

Macam Teknik Inseminasi Buataan dan Hukumnya Menurut Islam

Inseminasi buatan adalah proses yang dilakukan oleh para dokter untuk menggabungkan antara sperma dan sel telur, misalnya dengan cara menaruh sperma laki-laki dengan sel telur perempuan ke dalam sebuah tabung, yang mungkin hal itu dilakukan karena rahim yang dimiliki seorang perempuan tidak bisa berfungsi dengan semestinya.
Jumhur ulama (ulama kebanyakan) sepakat bahwa jika memang harus mengupayakan untuk menempuh metode bayi tabung ini, usahakan harus benar-benar dalam keadaan darurat, yaitu apabila salah satu atau kedua suami istri telah divonis tidak lagi bisa menghasilkan keturunan secara normal.
Secara garis besar, teknik inseminasi buatan/bayi tabung ini dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :

1. Pembuahan Yang Terjadi Di Dalam Rahim

Cara pertama :  yaitu sel sperma laki-laki diambil, kemudian disuntikan kedalam rahim sang istri sehingga sel sperma tersebut bertemu dengan sel telur istri yang kemudian terjadi pembuahan yang akan menyebabkan kehamilan. Hukum dengan menggunakan metode ini adalah "BOLEH" sebab hal ini sama seperti proses kehamilan biasa antara suami dan istri.
Cara kedua : yaitu sperma seorang laki-laki diambil, kemudian disuntikkan kepada istri orang lain, atau wanita lain, sehingga terjadi pembuahan dan kehamilan. Maka cara yang seperti ini adalah "HARAM" sebab sama dengan seorang  suami berzina dengan istri orang lain atau wanita lain.

2. Pembuahan Yang Terjadi Di Luar Rahim

Cara pertama : yaitu sel sperma suami  dan sel telur istrinya diambil dan dikumpulkan di dalam sebuah tabung agar terjadi pembuahan. Setelah dirasa cukup maka hasil pembuahan tadi lalu dipindahkan ke dalam rahim istrinya yang memiliki sel telur tersebut, dan hasil pembuahan tadi akan berkembang di dalam rahim istrinya sendiri yang kemudian terjadi kehamilan. Bayi tabung dengan metode tersebut adalah "BOLEH" sebab percampuran sel sperma dan sel telur adalah berasal dari suami dan istrinya sendiri.
Cara kedua : yaitu sel sperma seorang laki-laki dicampur dengan sel telur seorang wanita yang bukan istrinya sendiri yang dimasukkan ke dalam suatu tabung dan disimpan agar terjadi pembuahan. Setelah itu hasil pembuahan percampuran antara sel sperma laki-laki  dan sel telur wanita yang bukan istrinya itu, kemudian dimasukkan ke dalam rahim istrinya sendiri (istri dari laki-laki tersebut). Bayi tabung dengan metode ini adalah "HARAM" hukumnya karena adanya percampuran sel sperma laki-laki dengan wanita yang bukan istrinya sendiri, sehingga istrinya hanya dipakai untuk menampung janin hasil dari perempuan lain.
Cara ketiga : yaitu sel sperma laki-laki dicampur dengan sel telur seorang wanita yang bukan istrinya, kemudian dimasukkan ke dalam tabung agar terjadi proses pembuahan. Setelah terjadi proses pembuahan kemudian dimasukkan ke dalam rahim perempuan lain agar terjadi proses kehamilan. Maka cara seperti ini juga "HARAM" hukumnya karena terjadi percampuran sel sperma dengan sel telur yang bukan dari istrinya dan terjadi proses kehamilan juga tidak di rahim istrinya.
Cara keempat : yaitu sel sperma  suami  dan sel telur istrinya  diambil dan dikumpulkan dalam suatu tabung agar terjadi pembuahan. Setelah dirasa cukup, maka hasil pembuahan tadi dipindahkan ke dalam rahim seorang wanita lain. Metode bayi tabung seperti ini jelas "HARAM" hukumnya dalam islam sebab kehamilannya terjadi pada istri orang lain atau wanita lain.
Cara kelima : yaitu Sel sperma suami dan sel telur istrinya yang pertama, diambil dan dikumpulkan dalam sebuah tabung agar terjadi pembuahan. Setelah dirasa cukup, maka hasil pembuahan tadi kemudian dimasukkan ke dalam rahim istri keduanya. Walaupun istri pertamanya yang mempunyai sel telur tersebut telah rela untuk dimasukkan ke rahim istri keduanya, maka hukum bayi tabung seperti ini tetap "HARAM" karena beberapa alasan, yaitu :
  1. Bisa saja istri kedua yang dititipi sel telur yang sudah dibuahi tersebut hamil dari hasil hubungan sex dengan suaminya, sehingga bisa dimungkinkan bayi yang ada di dalam kandungannya kembar. Dan ketika keduanya lahir tidak akan bisa dibedakan antara keduanya, mana yang anak istri pertama dan mana yang anak istri keduanya!!!
  2. Seandainya tidak terjadi bayi kembar, bisa saja sel telur dari istri pertamanya tadi mati di dalam rahim istri yang kedua, dan pada saat yang sama istri kedua tersebut hamil dari hubungan sex dengan suaminya, maka ketika lahir, bayi tersebut tidak diketahui apakah dari istri yang pertama atau istri yang kedua!!
  3. Kalau benar sel telur dari istri pertama dan tumbuh di dalam rahim istri keduanya kemudian bayinya lahir, maka masalah selanjutnya yang muncul adalah : siapakah sebenarnya ibu dari bayi tersebut? istri pertamakah yang memang sel telurnya berasal dari istri pertama atau istri keduakah yang memang telah melahirkanya? Sementara Allah swt di dalam al-qur'an berfirman : "Ibu-ibu mereka adalah tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka" (QS. Al-Mujadalah : 2).
Dari ketiga alasan tersebut maka jelas bahwa metode bayi tabung dengan menggunakan sel telur istri pertama kemudian dimasukkan pada rahim istri kedua adalah "HARAM" hukumnya.

Bayi tabung ini adalah berasal dari barat dan bukan berasal dari umat islam, namun demikian umat islam yang memilih alternatif untuk mendapatkan keturunan dengan metode  bayi tabung ini, adalah hanya benar-benar ditempuh dalam keadaan darurat belaka, itupun dengan tetap memilih metode yang hanya dibolehkan oleh syar'i sebagaimana yang telah dijelaskan di atas. Wallahu a'lam bis showab!!








































Tidak ada komentar:

Posting Komentar